"Selanjutnya, bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan, dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan," ungkap Slamet.
Terkait hal ini, Slamet juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
Baca Juga: Sinergi BKK dan Perusahaan: Kunci Menanggulangi Pengangguran di Kabupaten Tangerang
"Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat diminimalisir. Kami tidak ingin sering melakukan kegiatan ini. Kami 'terpaksa' karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada indikasi upaya pengurangan pajak," tutupnya. (***)