banten-raya

Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi PPID, Tingkatkan Kualitas Layanan Dan Transparansi Informasi Publik

Kamis, 29 Februari 2024 | 11:15 WIB
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana di Hotel Qubika Gading Serpong.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana di Hotel Qubika Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/02/24).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi.

Ia menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi publik kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Dorong KPRI Bina Praja untuk Lebih Inovatif

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat dengan cepat, akurat, dan mudah diakses, baik melalui website PPID, media sosial, maupun secara langsung dengan mengunjungi sekretariat pelayanan di PPID/PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan," tegasnya.

Ahmad Suryadi juga menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Tangerang telah meraih Kategori Informatif sejak tahun 2020 hingga saat ini, berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan layanan publik dan mempertahankan predikat informatif yang telah diraih PPID Kabupaten Tangerang tahun sebelumnya.

Baca Juga: Galian Tanah Ilegal di Kampung Bugel, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Lokasi

Sementara itu, Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo, Eva Rian Novita, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta meningkatkan peran dan kapasitas PPID.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong aksi keterbukaan informasi publik melalui berbagai upaya, mengingat tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada masyarakat dengan cepat, akurat, dan mudah diakses," ujarnya.

Terdapat pula informasi bahwa komitmen aksi keterbukaan informasi publik kini didukung oleh regulasi dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang jelas, dengan adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga: MTQ ke 15: Kecamatan Pamulang Sabet Juara Umum di Kota Tangsel

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Praktisi Informasi Publik, Heri Wahidin, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Diskominfo SP Provinsi Banten, Ika Kartika. (***)

Tags

Terkini