Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (28/2/2024).
Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, terutama para pengguna jalan.
Baca Juga: MTQ ke 15: Kecamatan Pamulang Sabet Juara Umum di Kota Tangsel
"Keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar karena banyaknya kendaraan yang keluar masuk, seperti truk. Dampaknya, tanah dari mobil pengangkut tersebar di Jalan Raya Pemda dan membuat jalan menjadi licin. Kami telah menutup galian tersebut dan tidak akan ada lagi aktivitas galian tanah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan satu alat berat di lokasi. Satpol PP Kabupaten Tangerang kemudian mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.
"Kami telah memanggil pengusaha yang melakukan aktivitas galian tanah tersebut. Mereka juga telah membuat surat pernyataan," tambahnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Ajak Kota Tangerang Dedikasikan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak segala aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak akan segan untuk menindak segala aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya. (***)
Artikel Terkait
Korporasi PT BAPI Diserahkan ke Kejaksaan karena Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
Kinerja Positif APBN Provinsi Banten Tahun 2024, Cek Paparannya!
Pj Sekda Provinsi Banten Dorong Peran KPRI Korpri Banten dalam Pembangunan Daerah
Survei Indikator: Mayoritas Pendukung Prabowo Gibran Puas dengan Kinerja Jokowi
Survei Indikator: Keyakinan Publik pada Kemenangan Prabowo Gibran dalam Satu Putaran