banten-raya

Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan, PTUN Tolak Gugatan Kopastam

Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:36 WIB
Melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi).

"PTUN Serang memutuskan untuk tidak menerima tuntutan dari Kopastam," ujar Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, dalam konferensi pers pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Ratusan Siswa Bersaing Menjadi Paskibraka Kabupaten Serang 2024

Sebelumnya, Kopastam menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG. Gugatan tersebut dilayangkan karena Kopastam menilai adanya ketidakadilan dalam perjanjian kerja sama revitalisasi Pasar Kutabumi.

Namun, PTUN Serang memutuskan bahwa gugatan Kopastam tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri.

"Kami harap semua pihak dapat menerima putusan ini dan mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Finny.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron, menjelaskan bahwa putusan PTUN menunjukkan bahwa Perumda Pasar NKR telah mengikuti prosedur yang benar dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Sinergi untuk Menekan Angka Pengangguran

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa sengketa ini lebih berkaitan dengan perjanjian kerjasama antar pihak, yang merupakan ranah hukum perdata," kata Deden.

Deden berharap putusan PTUN ini dapat mengakhiri polemik yang selama ini terjadi dan semua pihak dapat fokus mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi.

"Mari kita bersama-sama mendukung proses revitalisasi ini agar Pasar Kutabumi dapat menjadi pasar yang modern, nyaman, dan bermanfaat bagi semua pihak," pungkasnya. (***)

Tags

Terkini