banten-raya

Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Serang

Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:54 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kota Serang.

Bawaslu Kota Serang juga membentuk tim gabungan penertiban yang terdiri dari 7 tim. Satu tim akan bertugas di jalan protokol, sedangkan 6 tim lainnya akan bertugas di 6 kecamatan.

"Dalam kegiatan ini akan dibentuk 7 tim, 1 tim untuk jalan protokol sedangkan 6 tim untuk di 6 Kecamatan," ujarnya. 

Bawaslu Kota Serang juga akan mengawasi media sosial selama 24 jam dan mencatat segala bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Indri Astuti: Mengapresiasi Peran Insan Pers dalam Membangun Kota Tangerang

Rakor ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 di Kota Serang.

Upaya penertiban APK dan pengawasan media sosial diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama masa pemilu. (***)

Halaman:

Tags

Terkini