Langkah ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: Prabowo Gibran Ambil Langkah Konkret, Dorong Indonesia Menuju Net Zero Emission
"ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta Pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline," tambah Indri. (***)