banten-raya

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan APK

Rabu, 10 Januari 2024 | 16:49 WIB
Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengatakan, aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK.

"Pemasangan APK dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang," ujar Komarulloh, saat dihubungi Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Layani Jemput Bola Kependudukan untuk Lansia dan ODGJ

Komarulloh menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.

Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik.

"Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung," kata Komarulloh.

Baca Juga: Pertumbuhan Penduduk Kota Tangerang Stabil di Kisaran 2 Juta Jiwa

Sejak 15 Desember 2023 hingga Jumat (5/1/2024) kemarin, Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 APK yang melanggar selama masa kampanye.

Komarulloh berharap, pada Pemilu 2024 kali ini tahapan kampanye dapat berjalan dengan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.

Sehingga menciptakan pemilu yang damai tanpa ada terjadinya perselisihan. (***)

Tags

Terkini