Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil melampaui target realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2023.
Realisasi retribusi PBG Kabupaten Tangerang mencapai Rp71,3 miliar, atau sekitar 118,93% dari target Rp60 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan.
Ia mengatakan, realisasi retribusi PBG yang melampaui target tersebut merupakan hasil dari sejumlah upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Sejuk, Aman, dan Damai
"Kami terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG," ujar Hendri.
Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan.
"Sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG," kata Hendri.
Baca Juga: Diskomsantik Pandeglang Gelar Rakor PPID untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat," pungkasnya.
Berdasarkan data DTRB Kabupaten Tangerang, pada tahun 2023 jumlah bangunan baru yang telah memiliki izin sampai dengan bulan November ada sebanyak 1.377 bangunan. (***)