banten-raya

Perda Mengenai Pembiayaan PT. BPR Lebak Sejahtera Disampaikan pada Rapat Paripurna oleh Pj Bupati Lebak

Kamis, 7 Desember 2023 | 21:45 WIB
Penyampaian ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.

Lebak,  bidiktangsel.com - Iwan Kurniawan, Penjabat (Pj.) Bupati Lebak, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai partisipasi modal daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera. Penyampaian ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada hari Kamis (7/12/2023).

Rancangan peraturan tersebut diusulkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 25/KPTS/KL.230/B/10/2023 tentang Pedoman Teknis Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development of Integrated Framing System in Upland Areas.

Di dalamnya, disarankan adanya Perda mengenai partisipasi modal di lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan bagi petani/peternak dan/atau korporasi petani di daerah upland.

Baca Juga: Tangerang Selatan Juara Umum Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Selain itu, hal ini sejalan dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Kabupaten Lebak yang mencakup program keuangan mikro (microfinance) dengan menunjuk lembaga keuangan daerah, seperti PT. BPR Lebak Sejahtera.

"Ikutan modal pertanian daerah di PT. BPR Lebak Sejahtera yang bersumber dari program hibah The Development of Integrated Framing System in Upland Areas Project (Upland) mencerminkan dukungan pemerintah daerah terhadap program upland yang telah berjalan sejak 2021," papar Iwan saat menjelaskan kepada anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Iwan menambahkan, pembentukan Perda tentang partisipasi modal program keuangan mikro di daerah upland melalui PT. BPR Lebak Sejahtera diharapkan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Indo Tendeken, Atlit Muda Berprestasi Asal Sulut, Siap Ramaikan RFS Fun Run 2023

Hal ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah akses kredit/pembiayaan bagi penerima manfaat proyek upland, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebak, terutama bagi petani.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Masyhuri, selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa usulan Perda ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. (***)

Tags

Terkini