Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, saat menjadi narasumber dalam talkshow "Partisipasi Generasi Milenial dalam Pembangunan melalui Pengaduan" yang digelar oleh Info Tangerang Media Grup di Summarecon Mall Serpong, Kamis (23/11).
Nono Sudarno mengatakan, kanal resmi pengaduan yang telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang antara lain website lapor.tangerangkab.go.id dan Instagram @pemkabtangerang. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal tersebut dengan cara yang mudah dan cepat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati pelayanan publik atau kinerja pemerintah yang kurang baik, hendaknya disampaikan melalui kanal-kanal resmi yang telah dibuka oleh pemerintah. Jangan sampai menyampaikan unek-unek di media sosial tanpa etika, dengan umpatan kasar tanpa dasar sehingga nantinya akan berdampak dan berkonsekuensi hukum karena adanya UU ITE," ujar Nono.
Senada dengan Nono Sudarno, Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Istilah "No Viral, No Justice" juga keliru. Tidak semua hal yang viral adalah kebenaran, terkadang berupa hoaks serta provokasi dari oknum jahat. Karenanya kita harus cakap menggunakan teknologi dan tahu kemana menyampaikan pengaduan secara tepat," ujar Indriyatno.
Indriyatno juga mengajak generasi milenial untuk meningkatkan kemampuan literasi digital, sehingga dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. (***)