banten-raya

Ini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang Pemkot Tangerang

Selasa, 7 November 2023 | 11:53 WIB
Syarat klaim auransi pohon tumbang di Kota Tangerang

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Berhasil Tekan Angka Stunting 70%, Ini Kuncinya

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

  • Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
  • Surat keterangan kejadian dari polisi
  • Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
  • Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
  • Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
  • Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
  • Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  • Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
  • Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
  • Surat keterangan cacat permanen dari dokter
  • Form klaim liability
  • Surat tuntutan korban ke asuransi

Dengan adanya klaim asuransi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang.

Halaman:

Tags

Terkini