Baca Juga: Kabupaten Tangerang Berhasil Tekan Angka Stunting 70%, Ini Kuncinya
Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:
- Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
- Surat keterangan kejadian dari polisi
- Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
- Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
- Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
- Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
- Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
- Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
- Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
- Surat keterangan cacat permanen dari dokter
- Form klaim liability
- Surat tuntutan korban ke asuransi
Dengan adanya klaim asuransi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang.