Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) rutin melakukan pengawasan obat dan produk hewan di petshop dan poultry shop. Pengawasan ini dilakukan secara berkala setiap tahunnya.
Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, mengatakan pengawasan ini meliputi pemeriksaan administrasi dan perizinan usaha, kandungan, kadaluwarsa, dan izin-izin produk lainnya. Penjualan obat-obatan antibiotik pada hewan juga ditinjau izin dan pantauan apotekernya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Langkah Strategis Antisipasi Banjir
Selain itu, DKP juga meninjau produk yang tidak layak edar, seperti produk yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa, kemasan yang sobek, kemasan makanan kaleng yang sudah penyok, tidak adanya keterangan tanggal kadaluwarsa pada produk, hingga penyimpanan produk yang tidak sesuai standar, seperti langsung menyentuh lantai atau diletakkan di etalase yang kotor dan berdebu.
"DKP Kota Tangerang berupaya melakukan pemantauan secara berkala dan memastikan keamanan produk-produk hewan yang diperjual belikan di Kota Tangerang. Hal ini demi kesehatan hewan-hewan dan keamanan mereka para pemilik hewan peliharaan," kata Muhdorun.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 22 PMKS, Bina di Panti Rehabilitasi
Pada petshop dan poultry shop yang ditemukan pelanggaran, DKP tidak segan memberikan teguran dan surat rekomendasi pada hal-hal yang perlu diperbaiki para pelaku usaha sesuai standar dan aturan yang ditetapkan.
Muhdorun mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan ini. Jika menemukan produk-produk yang diperjual belikan tidak sesuai dengan aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke DKP Kota Tangerang. (***)