banten-raya

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan APK dan Atribut Iklan

Rabu, 27 September 2023 | 19:39 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK)

Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (27/09/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 APK dan 43 atribut iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Bupati Lebak Hadiri Silaturahmi dan Pengajian Rutin, Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga

"APK dan atribut iklan tersebut ditertibkan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Agus Suryana.

Agus Suryana menjelaskan bahwa APK dan atribut iklan yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya baliho, spanduk, poster, dan umbul-umbul. APK dan atribut iklan tersebut dipasang di atas trotoar, badan jalan, dan median jalan.

Baca Juga: Wakil Bupati Ajak Guru Siapkan Generasi Unggul dan Waspadai Ancaman Radikalisme

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar memasang APK dan atribut iklan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujar Agus Suryana. (***)

Tags

Terkini