Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan 303 sertifikat kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan BUMN se-Provinsi Banten, Kamis (27/7/23).
75 diantaranya diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang diterima langsung Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program sertifikasi aset milik pemerintah yang terus dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, mencegah penyalahgunaan aset, dan meningkatkan iklim investasi.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antar Pemerintah Provinsi Banten, tak terkecuali Kota Tangerang, dalam pelaksanaan program sertifikasi aset.
Baca Juga: Pempek Babadudung, Pempek Rasa Rumahan Di Kota Tangerang
Menteri Hadi Tjahjanto juga berharap agar program sertifikasi aset ini dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Program sertifikat di Provinsi Banten akan terus dilakukan dan dimaksimalkan. Sehingga kota/kabupaten di Provinsi Banten dapat menjadi kota/kabupaten lengkap. Selain itu, dapat meningkatkan iklim investasi di Provinsi Banten," kata Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala DPKD, Kota Tangerang Tatang Sutisna mengungkapkan sejak 2020 sekiranya sudah 1.312 sertifikat telah diberikan BPN kepada Pemkot Tangerang.
Terinci, 2020 ada 87 sertifikat, 2021 ada 422 sertifikat, 2022 ada 375 sertifikat dan di tahun 2023 sampai dengan Juli sebanyak 428 setifikat dari target 700 sertifikat.
Baca Juga: Abon Mangga Muda: Produk Olahan Baru Berbasis Mangga di Kabupaten Tangerang
"Pastinya dengan momen ini, akan menjadi suntikan semangat untuk meningkatkan proses sertifikasi Kota Tangerang lebih maksimal. Dengan kepastian hukum ini, Pemerintah Kota Tangerang pun dapat membangun, merevitalisasi dan bisa memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," jelas Tatang.
Penyerahan sertifikat ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan meningkatkan iklim investasi.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih percaya diri untuk berinvestasi di Banten. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah. (***)
Artikel Terkait
Vaksinasi HPV Wajib untuk Anak Perempuan di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Gelar Open House untuk Anak Yatim dalam Rangka HAN
Program Buku Atraktif: Mengangkat Minat Baca Masyarakat di Kabupaten Tangerang
Inovasi Penyulingan Sereh Wangi Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Minyak Esensial di Kabupaten Tangerang
Budidaya Ikan Bersih, Aman Pangan dengan Probiotik di Kabupaten Tangerang