• Senin, 25 September 2023

Kota Serang Sosialisasikan Undang Undang Cegah Kekerasan Terhadap Anak

- Kamis, 22 Juni 2023 | 12:34 WIB
Apel bersama guru dan siswa di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Assaadah Global Islamic School (Agis), Rabu (21/06/2023).
Apel bersama guru dan siswa di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Assaadah Global Islamic School (Agis), Rabu (21/06/2023).

Serang Kota, bidiktangsel.com - Lakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, Walikota Serang Syafrudin Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Suherman sosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Sosialisasi tersebut dilakukan saat Apel bersama guru dan siswa di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Assaadah Global Islamic School (Agis), Rabu (21/06/2023).

Baca Juga: Untirta Ajukan Permohonan Hibah Lahan Untuk Pengembangan Kampus

Saat pimpin apel Syafrudin menegaskan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga hal-hal kekerasan terhadap anak angan sampai terjadi.

"Saya mengimbau kepada para guru agar menjalankan tugas dengan baik, lindungi anak-anak kita sehingga anak-anak kita menjadi anak-anak harapan bangsa dikemudian hari," Imbaunya.

Syafrudin juga menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut didasarkan dengan maraknya tindak kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah dan dilingkungan tempat tinggal.

"Banyak kejadian-kejadian kekerasan di Lingkungan Sekolah meskipun di Kota Serang belum terdengar adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Lebak Koordinasi Usulan Lembaga Adat Baduy Penghapusan Sinyal Internet

Sebagai abdi negara, lanjut Syafrudin, bersama sama kita sosialisasikan undang undang cegah kekerasan terhadap anak.

"Ini merupakan suatu bagian tugas dari kita semua sebagai Abdi Negara, jadi kita harus benar-benar dalam menjalankan dan memahami apa yang ada dalam Permendikbud No 82 tahun 2015," ucapnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kota Serang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X