Bidiktangsel.com - Pembagian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu pendukung program-program pembangunan di Provinsi Banten.
Melalui Perhutanan Sosial, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat di Provinsi Banten .
Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono usai mengikuti Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu, (22/02/2023).
“Ini salah satu bentuk Pemerintah Provinsi Banten hadir di tengah masyarakat dalam rangka mengentaskan isu-isu strategis. Yang kami harap lahan perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin,” jelasnya.
Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono menjelaskan, dengan pemanfaatan tanah hutan yang bisa memberikan semangat kepada masyarakat.
Juga mampu memberikan pembangunan pada beberapa sektor sebagai dasar pertumbuhan ekonomi nasional khususnya Provinsi Banten .
“Saya harapkan pemanfaatan dari apa yang diberikan ini bisa juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Banten maupun Nasional itu sendiri baik melalui fokus utama kinerja kita atau di sektor lainnya,” jelas Pj Sekda Provinsi Banten .
Sementara, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Jefry Susyafrianto menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan SK Perhutanan Sosial sebanyak 8 titik di Provinsi Banten atau seluas 8.343 hektar dengan asumsi kemanfaatan bagi 11.322 (Kepala Keluarga).
Perhutanan sosial sendiri ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).
“Ada 3 titik baru yang disahkan Presiden Jokowi pada program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2023 ini. Dan saya harap ini bisa mewujudkan pemerataan terhadap akses Kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan yang ada,” jelas Jefry.
“Dan setelah ini di SK-kan, masyarakat adat setempat harus bisa memanfaatkan hutan adat ini dengan baik agar tetap lestari. Saya percaya itu kepada masyarakat adat. Karena kekuatan hutan adat itu ada di tangan masyarakatnya sendiri,” lanjutnya.
Dikatakan Jefry, usulan penetapan hutan adat itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Setelah ada usulan, pihaknya kemudian memfasilitasi dengan baik sampai dikeluarkannya SK hak Kelola hutan itu.