Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik mengenai istilah pajak warisan yang ramai dibicarakan, khususnya terkait proses balik nama tanah dan bangunan peninggalan pewaris.
Baca Juga: Pemprov DKI Akui Tak Bisa Berbuat Banyak karena Izin KKP
Warisan Dikecualikan dari PPh
Dalam keterangan tertulis resmi, DJP menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah maupun bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh.
Artinya, ahli waris tidak dibebani kewajiban membayar pajak penghasilan ketika memperoleh aset dari pewaris.
Dasar hukum terbaru mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris masuk dalam pengecualian PPh.
Baca Juga: Rumor Pergantian Kapolri Menguat Usai Tragedi Ojol, DPR Tegaskan Belum Terima Surat Presiden
Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Proses pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui aplikasi Coretax DJP.
Jika dokumen persyaratan lengkap, SKB akan diterbitkan maksimal tiga hari kerja.
Dokumen Wajib dalam Pengajuan SKB
Ahli waris yang mengajukan SKB PPh wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
Artikel Terkait
Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dugaan RDN BCA Jebol Rp70 M, Pernah Terjadi Kasus Serupa
Pembobolan Rekening Dana Nasabah Rp70 Miliar, BCA Pastikan Sistem Aman dan Lakukan Investigasi
Peringatan Tsunami Menggema usai Wilayah Pesisir Timur di Rusia Itu Ditempa 7,4 Magnitudo
Begini Detik-detik Saat Indonesia Luncurkan SNL dari AS