Kota Serang, bidiktangsel.com – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Banten, A Dimyati Natakusumah, meninjau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten pada Selasa (25/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Dimyati menegaskan pentingnya pemanfaatan anggaran secara maksimal guna mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat tanpa adanya pemborosan.
Baca Juga: Dukung UMKM, Galeri Dekranasda dan UMKM Pondok Aren Diresmikan
Peninjauan dimulai di Dinas PUPR, kemudian berlanjut ke Dinas PRKP.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dimyati menekankan bahwa Dinas PUPR dan PRKP merupakan OPD yang memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian
Oleh karena itu, ia meminta agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal dan tidak terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran.
"OPD ini memiliki peran strategis dalam mensukseskan pembangunan di Provinsi Banten. Oleh sebab itu, pelayanan harus tetap prima dan tidak boleh ada pengurangan kualitas pekerjaan," ujar Dimyati.
Dalam kunjungannya ke Dinas PRKP, Dimyati turut mengevaluasi program prioritas yang akan dijalankan. Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan maupun proyek pembangunan.
Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Sebaliknya, anggaran yang ada harus dikelola dengan baik agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kewajiban kita adalah memberikan program terbaik bagi masyarakat. Efisiensi harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas," tegasnya.
Kepada jajaran DPRKP, Dimyati berharap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk program-program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Ia juga menegaskan agar tidak ada pemborosan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Artikel Terkait
Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025
Kemal Pasya Klarifikasi Status TPST Abu & Co: Kami Berkontribusi, Bukan Penyebab Masalah Sampah
Lurah Serua Indah Klarifikasi Isu Transaksi Suara dalam Pemilihan Ketua RW
Kepala BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan
Tepis Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Pastikan BBM Sesuai Standar