Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang resmi mempublikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Tahun 2024 dalam sebuah acara yang digelar di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Publikasi ini menjadi langkah strategis dalam mengidentifikasi wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus terkait ketahanan pangan.
Baca Juga: Pemkab Serang Kejar Peningkatan Penilaian Standar Pelayanan SPBE 2025
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, menekankan bahwa upaya mengatasi kerawanan dan kerentanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab DKPP semata, melainkan juga memerlukan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sejumlah OPD yang turut berperan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
“Misalnya, DPUPR bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur dan sarana air bersih, sementara Dinkes terkait dengan layanan kesehatan dan tenaga medis. Begitu pula dengan Diskoumperindag yang mengawasi keberadaan dan distribusi warung serta bahan pokok yang turut memengaruhi ketahanan pangan,” ujar Suhardjo.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip untuk Optimalisasi Kearsipan Daerah
Suhardjo menjelaskan bahwa wilayah yang memiliki lahan sawah terbatas dibanding jumlah penduduknya lebih rentan terhadap rawan pangan.
Namun, faktor lain seperti infrastruktur yang baik, akses air bersih, tenaga kesehatan yang memadai, serta ketersediaan warung penyedia bahan pokok dapat mengurangi tingkat kerawanan.
"Jika semua faktor pendukung tersebut tersedia dan dalam kondisi baik, maka daerah tersebut tidak dapat dikategorikan rawan pangan," tambahnya.
Baca Juga: Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bansos di Pandeglang
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa dua kecamatan di Kabupaten Serang, yaitu Ciomas dan Mancak, masuk dalam kategori prioritas 2 dan 3.
Meski tidak termasuk dalam kategori rawan pangan, kedua wilayah ini tetap memerlukan perhatian lebih dari DKPP dan OPD terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rentan pangan, yakni Ciomas, Mancak, dan Gunung Sari.
Artikel Terkait
Pelaksanaan Hari Pers Nasional 2025 dan Legitimasi Kuat Kepengurusan PWI Pusat Secara Empiris
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari, Tantangan Besar bagi Pemerintah
Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen, BMKG Ajukan Dispensasi
Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas
Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel: Kejati Banten Periksa Lima Pejabat