Kota Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali dalam sehari pada hari kerja.
Lagu tersebut akan dikumandangkan pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB di berbagai instansi pemerintahan, swasta, serta fasilitas umum di Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemprov Banten Sinkronisasi Program Prioritas Gubernur Terpilih untuk 100 Hari Pertama
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh A Damenta pada 31 Januari 2025. SE ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Banten, pimpinan instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.
Instruksi ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, pemutaran Indonesia Raya dapat dilakukan sebagai bentuk ekspresi rasa kebangsaan.
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Korupsi di DLH Tangsel Rugikan Wali Kota dan Suksesor Politiknya
A Damenta menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan ini bertujuan untuk menanamkan semangat nasionalisme, patriotisme, serta meningkatkan kebanggaan terhadap bangsa dan negara.
"Kami menekankan pentingnya pemutaran Indonesia Raya setiap hari kerja di berbagai tempat, seperti kantor pemerintahan, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya," ungkapnya dalam SE tersebut.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan masyarakat, terutama ASN, pegawai swasta, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD, dapat semakin menghargai nilai-nilai kebangsaan.
Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Ciputat 2025: Optimalisasi Perencanaan Berbasis Kelurahan
Langkah ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan dan kebanggaan terhadap identitas nasional.
Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diimbau untuk mendukung instruksi tersebut agar dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah Banten.
Artikel Terkait
Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Target Penyelidikan
Budi Gunawan Ungkap Skandal Penyelundupan: Barang Senilai Rp 4,1 Triliun Berhasil Diselamatkan
Dugaan Korupsi Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Tangsel: Sekdis LH Diminta Bungkam
LKBPH PWI Buka Klinik Hukum Gratis di HPN Kalsel 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi di DLH