Kota Serang, bidiktangsel.com – Provinsi Banten berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang APBD Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tertinggi dan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi.
Baca Juga: TPID Kabupaten Serang Pastikan Stok Pangan Aman Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Anugerah ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan APBD Award 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Dalam pidatonya, A. Damenta mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut, sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten yang telah menunjukkan kinerja optimal.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama. Disiplin anggaran yang diterapkan dan sinergi antar tim OPD membuahkan hasil yang membanggakan. Kita harus terus mempertahankan dan meningkatkan performa ini,” ujar A. Damenta.
Baca Juga: Kesbangpol Kabupaten Serang Dorong Sinergitas Melalui Pembinaan Organisasi Pers
Rakornas yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah melalui Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi Informasi” dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya prinsip pengelolaan keuangan yang seimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
“Pendapatan harus lebih besar dari belanja. Jika ini tercapai, maka daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendukung pembangunan. Sebaliknya, defisit hanya akan menjadi beban bagi daerah,” tegas Tito.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten A. Damenta Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025
Ia juga memaparkan bahwa pendapatan daerah bersumber dari tiga hal utama:
- Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi.
- Sumber lain yang sah, termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hibah.
Tito menambahkan, untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah harus mampu menghidupkan sektor swasta melalui kemudahan perizinan berusaha.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, disebutkan bahwa Rakornas bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang peningkatan kapasitas fiskal daerah berbasis teknologi informasi.
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Gelar Job Fair Disabilitas 2024, Serap 34 Tenaga Kerja Difabel
Pemkot Tangerang Berdayakan 740 Warga Melalui Pelatihan Kewirausahaan Gratis Sepanjang 2024
Pemkot Tangerang Kawal Proyek Revitalisasi Pasar Anyar, Progres Mencapai 88,5 Persen
Pemkot Tangerang Wujudkan Kota Layak Huni Melalui Program Jamban Sehat dan Inovasi SISENJA
Pemkot Tangerang Umumkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Proses Penetapan