DPRD Kota Tangerang Apresiasi Beroperasinya Mesin RDF di TPA Rawa Kucing

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 Desember 2024 | 20:13 WIB
Operasional mesin Refused Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Operasional mesin Refused Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, melakukan peninjauan langsung terhadap operasional mesin Refused Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kamis (12/12/2024).

Mesin ini menjadi inovasi penting dalam pengolahan sampah menjadi bahan bakar setara batu bara, sekaligus langkah maju dalam pengelolaan limbah perkotaan.

Baca Juga: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Kota Tangerang: Layanan PBG 10 Jam Selesai Resmi Diluncurkan

Turidi memberikan apresiasi tinggi terhadap teknologi ini, yang merupakan hasil karya anak bangsa.

Mesin RDF ini adalah inovasi luar biasa yang sangat efektif dalam mengolah sampah menjadi RDF maupun kompos, dan tentunya memberikan nilai ekonomis,” ungkapnya.

Mesin RDF di TPA Rawa Kucing mampu mengolah sampah secara efisien dengan dua lini produksi, masing-masing berkapasitas 25 ton sampah per hari.

Totalnya, 50 ton sampah diolah menjadi 25 hingga 30 ton RDF setiap harinya. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Turidi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung operasional mesin RDF melalui edukasi pemilahan dan pengurangan sampah.

“Langkah ini harus diiringi dengan edukasi kepada masyarakat agar mereka turut serta dalam pengelolaan sampah, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan secara luas,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Instruksikan Penggunaan E-Katalog 6.0 untuk Seluruh Transaksi Pemerintah Mulai 1 Januari 2025

Menurutnya, pelibatan sektor swasta dapat mempercepat pengembangan teknologi RDF di tingkat kecamatan.

“Bayangkan jika fasilitas RDF ini bisa hadir di setiap kecamatan dan dikelola dengan baik. Sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, menyisakan hanya residu yang tidak dapat didaur ulang,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X