Debat Kedua Pilkada Kabupaten Tangerang: Paslon Nomor 3 Tantang Transparansi dalam Kasus Pengelolaan Dana RSUD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 10 November 2024 | 22:09 WIB
Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Tangerang.
Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Tangerang.

Tangerang, bidiktangsel.com - Debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh KPU pada Minggu (10/11/2024) mengangkat tema "Strategi Literasi Digital dalam Era Transformasi Teknologi". 

Dalam debat ini, ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati saling beradu gagasan, khususnya terkait transparansi dan penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: RSDP Serang Raih Peringkat 1 JFK Award 2024 dari Menteri Kesehatan

Momen yang paling mendapat perhatian adalah ketika Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Zulkarnain, melontarkan pertanyaan kritis kepada dua paslon lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain menyoroti adanya indikasi dugaan penyimpangan dana sebesar Rp32 miliar yang terkait dengan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Zulkarnain mempertanyakan apakah pengembalian dana tersebut dapat menggugurkan tindak pidana yang mungkin terjadi. 

Baca Juga: Pidato Wakil Presiden Gibran Rakabuming Tekankan Pentingnya Penyatuan Visi Dan Hilangkan Ego Sektoral

"Saya sangat kecewa dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp32 miliar, yang kemudian kasusnya terkesan ditutup begitu saja. Jika praktik seperti ini terus terjadi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Saya ingin meminta pendapat dari paslon lainnya, apakah setuju dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus ini? Jika tidak, maka saya sarankan untuk membawa kasus ini ke pengadilan," ujar Zulkarnain dengan nada tegas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat dari Paslon Nomor Urut 1 menyatakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. 

"Era saat ini adalah era keterbukaan informasi. Namun, kami mengakui bahwa mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini sangat sulit. Pengembalian dana sebesar Rp32 miliar ke kas daerah merupakan indikasi adanya dugaan penyimpangan. Kami tegaskan, meskipun dana telah dikembalikan, itu tidak serta merta menghilangkan unsur pidana yang mungkin terjadi. Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme jika terpilih sebagai Bupati," jelas Irvansyah Asmat.

Baca Juga: Pembangunan Long Storage Kuricang Jadi Upaya Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir

Zulkarnain tidak puas dengan jawaban tersebut dan menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

"Saya minta agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Jika saya terpilih sebagai Bupati, saya berjanji setiap rupiah akan dipertanggungjawabkan dengan transparansi di hadapan masyarakat dan Tuhan. Saya khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, praktik serupa akan terjadi lagi di masa depan. Saya meminta Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keberanian dalam mengusut tuntas kasus-kasus seperti ini di Kabupaten Tangerang," tegas Zulkarnain.

Momen debat yang berlangsung panas ini menjadi sorotan publik, terutama karena isu transparansi dan dugaan penyimpangan anggaran masih menjadi masalah krusial yang dihadapi pemerintah daerah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X