Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kebutuhan Organisasi, Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:39 WIB

Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melantik 47 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 385 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemuda Jadikan Tantangan Sebagai Peluang

“Rotasi dan mutasi dalam jabatan adalah hal yang biasa terjadi karena kebutuhan organisasi,” tegas Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, pihaknya mengajukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Diharapkan dengan langkah itu akan mendukung agenda organisasi.

“Lebih pada orientasi kerja. Ijin dari Kemendagri dan BKN, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Pemuda Pemilik Masa Depan

Al Muktabar tekankan, sebagai aparatur negara para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Aparatur Sipil Negara siap bekerja dimana saja ditempatkan,” pesannya.

Dikatakan, sampai saat ini kinerja Pemerintah Provinsi Banten sampai saat ini berjalan dengan baik. Banyak capaian raihan dan raihan penghargaan yang telah diraih.

“Terima kasih atas semua itu,” ucap Al Muktabar.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir: Polres Tangerang Selatan Tindak 533 Pelanggar Lalu Lintas

Dirinya juga menegaskan tidak ada jabatan yang berbayar. Oleh karena itu diharapkan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Kita percaya dan akan bersama untuk menjalankan tugas-tugas mengatur dan melayani,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X