Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande kepada tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Serang, yang merasa keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan budaya daerah yang dikenal sebagai wilayah seribu kyai sejuta santri.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan rencana tersebut usai audiensi dengan para alim ulama pada Senin, 9 September 2024.
Dalam pertemuan itu, ulama meminta penutupan pabrik miras karena dianggap meresahkan masyarakat. Meskipun izin pendirian pabrik berasal dari pemerintah pusat, Pemkab Serang tetap berupaya mencari celah hukum untuk mendukung penutupan.
"Memang izin pabrik ini dikeluarkan oleh pusat, namun ada aspek yang juga diatur oleh Pemda, seperti UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin edar dari pusat," ujar Tatu.
Baca Juga: Pernyataan Kepala Dindikbud Tangsel Terkait Kasus Penculikan dan Pelecehan Siswi SD
Menurut Bupati, Pemkab Serang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup pabrik tersebut.
Namun, hasil diskusi dengan ulama menunjukkan adanya pelanggaran izin edar, di mana produk miras dari PT BBI ditemukan beredar di Kabupaten Serang, melanggar ketentuan yang ada.
Pemkab Serang akan mendalami pelanggaran tersebut dari sisi UKL UPL sebagai dasar pengajuan surat penutupan kepada kementerian terkait.
Bupati Tatu menegaskan bahwa surat penutupan akan segera diajukan dalam pekan ini dengan dukungan dari para ulama.
Tatu juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan lokasi pemberian izin industri miras agar lebih bijaksana, mengingat Kabupaten Serang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Untuk memperkuat langkah ini, Pemkab Serang telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, alim ulama, kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Artikel Terkait
Kapolres Tangsel Ungkap Jaringan Pencurian dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kapolsek Curug, Ungkap Kasus Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Motor
Kapolsek Pagedangan: Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Penutupan Roadshow Bus KPK di Banten: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Fokus Pada Pendidikan Antikorupsi
Bupati Serang Berikan Beasiswa Pascasarjana untuk 24 Guru SD di UPI Bandung