Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengumumkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
Fokus utama perubahan ini adalah memenuhi belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas.
Baca Juga: Wastra Banten 2024: Meriahkan HUT RI ke-79 dan Dongkrak UMKM Lokal
Beberapa aspek utama yang ditekankan adalah alokasi anggaran untuk bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, bantuan iuran kesehatan bagi masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta pemenuhan belanja wajib lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024 yang diadakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan dan prioritas daerah, dengan tetap berbasis pada mandatory yang telah ditetapkan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.
Lebih lanjut, Al Muktabar menambahkan bahwa perubahan APBD 2024 ini telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Siap Maju Pilkada Banten: Terima Kasih atas Dukungan PDI Perjuangan
Kebijakan anggaran belanja juga didasarkan pada prinsip money follow program, yang memastikan alokasi dana dilakukan sesuai dengan prioritas program.
Perubahan APBD ini juga diarahkan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024.
Selain itu, penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah turut diperhatikan, termasuk perubahan dalam anggaran, target output kegiatan, serta outcome program.
Al Muktabar juga menekankan bahwa perubahan APBD ini mencakup kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat mandatory, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi, dan penggunaan produk dalam negeri.
Baca Juga: Benyamin Davnie Siap Jalankan Amanah PDIP dan Konsolidasi Pemenangan
Dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD ini, Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perubahan target pendapatan dan belanja daerah.
Proses ini dilakukan secara komprehensif untuk menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akibat perubahan asumsi makro yang mempengaruhi struktur APBD 2024.
Artikel Terkait
PKK Banten Bersatu Wujudkan Keluarga Sejahtera Menuju Indonesia Maju
Al Muktabar Tekankan Kolaborasi dalam Membangun Kabupaten Tangerang
Tangerang Digifest Vol.2 Sukses Gemparkan Kota Tangerang, Guyon Waton Jadi Puncak Kemeriahan
Manfaatkan Media Sosial dengan Bijak, QRIS Jadi Solusi Pembayaran Modern
PDIP Resmi Dukung Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Pilkada Tangerang Selatan 2024