Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi masalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal yang marak di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa Satgas Khusus ini bertugas menegakkan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
Baca Juga: Bappeda Tangerang Ajak Calon Bupati dan Wakil Bupati Rancang Visi Misi Berkelanjutan
"Kami sudah membentuk Satgas dan saat ini sedang melakukan pembahasan teknis. Proses ini tidak mudah, oleh karena itu kami melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Satgas Khusus ini juga akan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi TPS liar di Kabupaten Tangerang.
"Kehadiran tim ini sangat membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar," tambahnya.
Tim Satgas Khusus penanganan TPS liar ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Jaksa dan Polisi.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tekankan Ketahanan Pangan dan Pendidikan Generasi Penerus
"Secara struktural, tim ini belum terbentuk sepenuhnya, namun kemungkinan besar akan dipimpin oleh Sekda. Idealnya, ketua tim adalah Sekda," ungkap Hari.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menindak tegas oknum atau mafia yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah di TPS liar. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian setempat dilakukan untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.
"Proses penyelidikan dan penyidikan berada di ranah aparat penegak hukum," jelasnya.
Terkait laporan masyarakat mengenai maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, DLHK telah melakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas.
Baca Juga: Gonjang-ganjing PWI Pusat: Ilham Bintang dan Sejumlah Pengurus Diberhentikan
"Langkah-langkah dari kami sudah dilakukan, mulai dari pelaporan, pemasangan spanduk, hingga plang pelarangan," terangnya.
Artikel Terkait
Gerakan Sate Sami: Kota Tangerang Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Taekwondo Nasional, Dorong Pertumbuhan Sport Tourism
Distribusi Gratis Vitamin A di Kota Tangerang pada Bulan Februari dan Agustus
Kota Tangerang Cari Duta Aspirasi Publik untuk Tingkatkan Partisipasi Warga
Penyerapan Tenaga Kerja di Tengah Peningkatan PHK