"Industri dan fasilitas kesehatan di Banten menghasilkan limbah B3 dari proses produksi atau kegiatan penunjang lainnya," jelasnya.
Raperda kedua yang mendesak untuk dibahas adalah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Rampungkan Bedah Rumah di Ciputat Timur: 65 Unit Rumah Kini Layak Huni
Al Muktabar menyetujui bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan substansi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Pada saat Perda Nomor 9 Tahun 2014 disusun, belum ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Perubahan ini mendukung komitmen pembangunan sistem yang menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, serta memastikan pelaksanaan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Tangsel: Solusi Bagi Warga dengan Rumah Rusak Berat
Pemerintah Provinsi Banten telah berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, dibuktikan dengan capaian indeks perlindungan anak/IPA (2022: 64,33%), Indeks Perlindungan Hak Anak/IPHA (2022: 61,53%), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak/IPKA (2022: 77,93%).
"Provinsi Banten telah menerima penghargaan Provinsi Layak Anak sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2023," tutup Al Muktabar. (***)
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi TPID Kabupaten Serang Bahas Pengendalian Inflasi dan Stabilisasi Bahan Pangan
Progres Coklit di Kota Tangerang Selatan Capai 97,1 Persen, KPU Dorong Partisipasi Aktif Warga
Indah Amperawati Siap Membangun Lumajang dengan Kepemimpinan Humanis dan Mengayomi
Kepala BPKAD Banten: Pengelolaan KKPD Tidak Akan Mengurangi Keuntungan Bank Banten
Pj Gubernur Banten: KKM Penting untuk Terapkan Ilmu di Masyarakat dan Percepat Pembangunan Desa