Pj Gubernur Banten Dorong Pembahasan Segera Dua Raperda Urgen!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:38 WIB

"Industri dan fasilitas kesehatan di Banten menghasilkan limbah B3 dari proses produksi atau kegiatan penunjang lainnya," jelasnya.

Raperda kedua yang mendesak untuk dibahas adalah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Rampungkan Bedah Rumah di Ciputat Timur: 65 Unit Rumah Kini Layak Huni

Al Muktabar menyetujui bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan substansi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Pada saat Perda Nomor 9 Tahun 2014 disusun, belum ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Perubahan ini mendukung komitmen pembangunan sistem yang menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, serta memastikan pelaksanaan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Baca Juga: Program Bedah Rumah Tangsel: Solusi Bagi Warga dengan Rumah Rusak Berat

Pemerintah Provinsi Banten telah berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, dibuktikan dengan capaian indeks perlindungan anak/IPA (2022: 64,33%), Indeks Perlindungan Hak Anak/IPHA (2022: 61,53%), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak/IPKA (2022: 77,93%).

"Provinsi Banten telah menerima penghargaan Provinsi Layak Anak sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2023," tutup Al Muktabar. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X