Kota Serang Beri Kemudahan MBR Miliki Rumah Subsidi dengan BPHTB 0 Persen

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 12 Juli 2024 | 22:47 WIB
Komitmen Pemkot Serang dalam memberikan kemudahan berusaha, termasuk REI Banten.
Komitmen Pemkot Serang dalam memberikan kemudahan berusaha, termasuk REI Banten.

Serang, bidiktangsel.com - Guna mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama REI Banten berencana memberlakukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja yang dilakukan kedua belah pihak pada Kamis (11/7/2024).

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, termasuk REI Banten.

Baca Juga: Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Riset Strategi Komunikasi Pemasaran

"Prinsipnya pemerintah Kota Serang selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari REI saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di kota Serang", ucapnya.

Ia menyambut baik rencana pemberlakuan BPHTB 0 persen untuk MBR, sejalan dengan amanat regulasi yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa pemberlakuan BPHTB 0 persen bagi MBR merupakan regulasi yang harus dijalankan oleh Pemkot Serang.

Baca Juga: Koperasi di Kabupaten Tangerang: Mendorong Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia menambahkan, kriteria MBR yang mendapatkan keringanan ini akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).

"Artinya bahwa memang ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang dimana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB artinya 0% untuk pajak BPHTB-nya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hari Pamungkas menerangkan bahwa pemberlakuan BPHTB 0 persen ini diprediksi akan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak BPHTB sekitar 10 persen.

Namun, Bapenda akan mengoptimalkan sektor pajak lain untuk menutup kekurangan tersebut.

"Bisa cuma memang mekanisme Perwal sekarang itu harus sinkronisasi dengan Kanwil hukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri", tutupnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PPID Kota Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X