Agus Harimurti Yudhoyono Tegaskan Pentingnya Tindakan Preventif Melawan Mafia Tanah di Jambi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:08 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi.
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi.

Jambi, bidiktangsel.com - Masalah pertanahan yang melibatkan mafia tanah masih menjadi ancaman besar di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi pada Selasa (25/06/2024).

Baca Juga: Kota Tangerang Jadi Panutan Integrasi Layanan Publik di Smart City Forum 2024

AHY menegaskan bahwa selama empat bulan masa jabatannya, ia telah memahami betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi masyarakat akibat ulah mafia tanah. Korban dari praktik ilegal ini datang dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.

"Semua bisa menjadi korban, terutama masyarakat rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk membela hak mereka atas tanah," ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, AHY mendorong masyarakat untuk mengambil empat langkah konkret.

Pertama, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Proses pembuatan sertifikat mudah dan cepat melalui PTSL tanpa biaya tambahan. Datanglah ke Kantor BPN setempat, kami siap melayani dengan baik," ujar AHY.

Baca Juga: Menjelajahi Taman Cecantelan: Ruang Terbuka Hijau yang Nyaman di Kota Serang

Langkah kedua ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat tanah. AHY mengingatkan agar sertifikat tidak dititipkan atau dipinjamkan kepada pihak yang tidak berhak.

"Amankan sertifikat Anda untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan dokumen ilegal," tambahnya.

Ketiga, AHY meminta masyarakat untuk menjaga dan tidak menelantarkan tanah mereka. Menurutnya, pemasangan tanda batas tanah secara permanen dapat mencegah penyerobotan.

"Jangan biarkan tanah Anda tidak terurus dan tanpa batas yang jelas. Pasang patok batas yang permanen agar tidak mudah digeser," jelasnya.

Langkah terakhir, jika sudah menjaga tanah namun tetap menjadi korban mafia tanah, AHY mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti-Mafia Tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X