Pandeglang, bidiktangsel.com – Pemkab Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Sosialisasi Penyesuaian Regulasi Pemungutan Pajak Daerah di Oproom Sekretariat Daerah pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda)menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyesuaian regulasi pemungutan pajak daerah. Acara ini berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga: Bupati Irna Narulita Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Pandeglang
Ramadani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, menyatakan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para wajib pajak karena adanya sejumlah perubahan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu perubahan tersebut adalah jenis pajak yang mengalami penyesuaian dari regulasi sebelumnya.
“Secara regulasi, beberapa jenis pajak mengalami perubahan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kini mencakup pajak makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran. Pajak jasa perhotelan yang sebelumnya adalah pajak hotel, serta pajak jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya disebut pajak hiburan, juga termasuk dalam perubahan ini. Selain itu, pajak tenaga listrik yang sebelumnya disebut pajak penerangan jalan juga mengalami penyesuaian,” jelas Ramadani.
Baca Juga: Kunjungan Sosial Menteri Sosial RI Tri Rismaharini ke Pandeglang Berikan Bantuan Signifikan
Ia menambahkan bahwa selain perubahan jenis pajak, sistem pembayaran dan pelaporannya juga mengalami perubahan signifikan.
“Dalam regulasi terbaru, batas waktu pembayaran yang semula maksimal tanggal 15 bulan berikutnya kini menjadi tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk pelaporan, yang sebelumnya paling lambat tanggal 10 kini menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, termasuk pengenaan sanksi,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, Bapenda Pandeglang secara aktif melakukan sosialisasi agar para wajib pajak dapat berkolaborasi dan berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui sektor pajak.
Lebih lanjut, Ramadani mengungkapkan rencana pemasangan alat rekam data transaksi di objek-objek pajak daerah. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Menggema di Pembukaan Festival Perahu Naga Sungai Cisadane
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menekankan bahwa sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar.
"Hasil dari pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Pemkab Pandeglang terus berupaya memaksimalkan potensi pajak daerah yang ada," ujar Ali Fahmi.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Arahkan Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Pernyataan
Kemensos RI Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp1,3 Miliar untuk Masyarakat Kabupaten Serang
Perwosi Banten Gelar Lomba Senam Kreasi di Kota Serang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melakukan Groundbreaking Kantor Pusat Bank Banten di Serang
Kabupaten Tangerang Raih Penerimaan Pajak Daerah Rp1,2 Triliun Hingga Akhir Mei 2024