PJ Gubernur Banten Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2023

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 22 Mei 2024 | 10:15 WIB
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Banten.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Banten.

Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024).

Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga: Meningkatkan Kedisiplinan, Pegawai Setda Kabupaten Serang Apel Pagi Setiap Hari

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 telah disampaikan pada tanggal 5 April 2024 dan Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

"Raihan opini WTP ini merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten," ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut, Al Muktabar menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 ini telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Mei 2024.

Raperda ini memuat 7 jenis laporan keuangan, yang disajikan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kota Tangsel Raih 3 Penghargaan Kemenkes Atas Prestasi Imunisasi

Berikut poin-poin penting dalam penyampaian Nota Pengantar Raperda:

  • Raihan WTP 8 Kali Berturut-turut: Pemprov Banten kembali meraih opini WTP dari BPK-RI atas laporan keuangan TA 2023, menjadi bukti komitmen dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Penyampaian Raperda Tepat Waktu: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 disampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, menunjukkan kesigapan dan keseriusan Pemprov Banten.
  • Laporan Keuangan Lengkap dan Transparan: Raperda memuat 7 jenis laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, sehingga memberikan gambaran yang komprehensif dan transparan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
  • Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI atas laporan keuangan TA 2023.

Penyampaian Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan dan persetujuan oleh DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga: Kota Tangerang Kembangkan Penyetaraan Jabatan dan Reformasi Birokrasi

Diharapkan dengan Raperda ini, tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X