REI Banten Diajak Perhatikan Tata Lingkungan, Drainase, dan Mitigasi Bencana dalam Membangun Perumahan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 8 Mei 2024 | 22:12 WIB
Halal bi Halal Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten.
Halal bi Halal Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten.

Serang, bidiktangsel.com - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengingatkan para pengembang perumahan di Banten untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam membangun hunian yang diharapkan masyarakat, seperti pengelolaan tata lingkungan, sistem drainase yang baik, dan mitigasi resiko bencana.

Hal tersebut disampaikan Virgojanti saat menghadiri Halal bi Halal Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Dharma Wanita Banten Siap Kawal Generasi Emas 2045, Pj Gubernur Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender dan Kapasitas SDM

"Pemukiman harus sesuai dengan kaidah tata pengelolaan lingkungan, tidak banjir, sistem drainasenya aman dan lain sebagainya," tegas Virgojanti.

Menurutnya, pengelolaan saluran drainase yang baik merupakan kunci untuk mewujudkan hunian yang nyaman dan sehat. Hal ini menjadi tanggung jawab utama para pengusaha perumahan.

Virgojanti mengapresiasi peran REI dalam mewujudkan kebutuhan sarana perumahan di Provinsi Banten. Ia berharap REI dapat menjadi wadah bagi para pengusaha perumahan untuk saling berbagi informasi dan meningkatkan kualitas pembangunan perumahan di wilayah Banten.

Lebih lanjut, Virgojanti mengingatkan pengusaha perumahan untuk memperhatikan mitigasi resiko bencana dalam membangun kawasan perumahan.

"Pengusaha perumahan harus mengetahui awal hal itu sebelum melakukan pembangunan, dan diharapkan masterplan harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Beri Pembekalan Orientasi Kerja 1.108 P3K: Dedikasi, Disiplin, dan Inovasi Kunci Melayani Masyarakat

Hal ini penting karena di setiap Kabupaten/Kota di Banten memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pengusaha harus memastikan bahwa wilayah pembangunan perumahan sesuai dengan RTRW dan bukan merupakan wilayah rawan bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali menyampaikan adanya beberapa kerjasama yang dilakukan REI Banten, seperti penandatanganan MoU dengan PT Metro Alam Selaras dan sekolah developer.

"MoU dengan sekolah developer bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teman-teman pengembang dari Provinsi Banten supaya menjadi pengembang yang tangguh dan berintegritas," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ikang Fawzi menuturkan tentang beberapa tren perubahan dalam dunia pengembang, seperti tren pengembangan perumahan ramah lingkungan (green property), digitalisasi, dan pertumbuhan pembangunan di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Ahmad Jayani Siap Maju Pilkada Kota Serang Didukung KNPI dan Srikandi SE Banten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X