Banten, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membuka secara resmi Sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Marbella Hotel Anyar, Jl. Raya Karang Bolong Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Jumat malam (26/4/2024).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Provinsi Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten serta perwakilan dari delapan organisasi desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.
Baca Juga: Lampu Terang, Jalanan Aman: Pemkot Tangerang Optimalkan Penerangan Jalan Umum
Sosialisasi dan Public Hearing ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan bertukar pikiran antar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Banten dan menyatukan semangat bersama untuk membangun Desa yang bergerak menuju masyarakat Desa sejahtera.
Juga mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif serta menampung aspirasi dan rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan UU Desa, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), hingga Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Al Muktabar menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, semangat bersama diperlukan untuk mendorong dan mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia menjadi lebih maju.
Beliau juga menekankan bahwa Desa merupakan basis pembangunan nasional dan pembangunan nasional akan terwujud melalui pembangunan di Desa-desa.
Al Muktabar juga mendorong para Kepala Desa untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat Desa.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakannya.
Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi dan rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan UU Desa.
Artikel Terkait
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
Surga Jajanan Enak dan Murah di Kota Tangerang: Jelajahi Street Food Poris Gaga!
FSP RTMM T2 Juarai Cabang Bulutangkis POB Kabupaten Tangerang 2024!
Pemerintah Kabupaten Tangerang Dorong Pelaku Usaha dan Startup Kembangkan Bisnis Melalui Bootcamp INKUBE 2024
Sekda Maesyal Dorong Perangkat Daerah Tangerang Percepat Penurunan Stunting dan Dukung Ekonomi Hijau