Pandeglang, bidiktangsel.com - Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perubahan tersebut dilakukan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan beretika.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, perubahan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multi tafsir dan kontroversi di masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Konsolidasi Data SPSE Dorong Percepatan Penyerapan APBD 2024
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
"UU ITE yang baru ini diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," ujar Irna.
Menurut Irna, terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam UU ITE yang baru, di antaranya: penambahan jenis layanan sertifikasi elektronik, yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, reservasi tanda tangan elektronik dan segel elektronik, identitas digital, atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Kota Tangerang, Duta Remaja Antianemia, Senjata Lawan Stunting
Penyebutan secara eksplisit tentang larangan ujaran kebencian, diskriminasi, SARA, dan pornografi dan penguatan peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.
Irna berharap, dengan adanya perubahan UU ITE ini, ruang digital Indonesia dapat menjadi ruang yang aman, nyaman, dan produktif bagi semua orang. (***)
Artikel Terkait
Sosialisasi Kebijakan Bidang Perhubungan di Kota Tangerang Dorong Pelajar Menjadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Prabowo dan Aburizal Bakrie: Sahabat Sejati yang Tetap Solid
Jokowi Saksikan Serah Terima Pesawat Super Hercules dan Helikopter Modern untuk TNI: Kemandirian Pertahanan Indonesia!
Program Doremifasolasido, Senjata Baru Tangerang Selatan Lawan Stunting Lewat Remaja Putri
Stunting? Bukan Masalah Lagi di Kadu Agung, Ada "Olahan MP ASI"