KPU Kota Tangerang Lantik 3.157 KPPS Wilayah Kecamatan Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 25 Januari 2024 | 14:32 WIB
3.157 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Kecamatan Tangerang.
3.157 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Kecamatan Tangerang.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melantik 3.157 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Kecamatan Tangerang.

Pelantikan dilaksanakan di Stadion Benteng Reborn, Kamis (25/01/24).

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Data dan Informasi, Mora Sonang.

Dalam sambutannya, Mora Sonang menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal dalam persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Tangerang.

Baca Juga: Gerai UMKM Rumah Kreatif Jasa Karang Tengah Jadi Semangat Baru Pelaku Usaha

"Alhamdulillah, hari ini KPPS wilayah Kecamatan Tangerang telah dilantik. Tahapan selanjutnya, KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis terkait tupoksi sebagai KPPS. Mudah-mudahan, mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Mora Sonang.

Sementara itu, Camat Tangerang, Yudi Pradana mengatakan bahwa ada 451 TPS yang tersebar di delapan kelurahan di wilayahnya.

Ia juga menuturkan, kondisi di wilayahnya kondusif dan mengingat akan menghadapi pesta demokrasi terbesar.

"Kami memiliki panitia pengawas yang selalu memonitoring keadaan di wilayah agar selalu kondusif hingga hari pemilihan. Kami akan terus mengantisipasi hal sekecil apapun untuk menjaga kondusifitas ini," ujarnya.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tangerang Siapkan Pelatihan KIM dan Lomba TikTok

Yudi berharap, di Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Ia juga mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Tangerang turut mensukseskan pesta demokrasi ini.

"Kami tentu berharap Pemilu berjalan dengan lancar, dan aman. Mudah-mudahan, tidak ada kendala dan kami harap masyarakat dapat turut berkolaborasi mensukseskan Pemilu 2024," harapnya.

Dalam pelantikan tersebut, KPPS diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X