Kota Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang telah menyelenggarakan acara pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang untuk periode tahun 2025-2045.
Acara ini melibatkan perangkat daerah dan diadakan di aula Setda Lt 1 Kota Serang pada hari Kamis (28/12/23).
Penjabat Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan pentingnya keselarasan antara RPJPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) provinsi. RPJP provinsi ini akan mencakup visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang.
Baca Juga: Bupati Pandeglang: Penerima Bantuan Sapras Perikanan Harus Bisa Berkembang
Yedi Rahmat menambahkan bahwa RPJP provinsi akan menjadi acuan bagi RPJP kabupaten/kota, yang kemudian akan mencakup visi, misi, dan program pembangunan kepala daerah yang mengacu kepada RPJPD dan RPJPN sebagai pedoman dalam penyusunannya.
"Dalam penyusunan RPJPD, penting untuk selaras dengan pedoman RPJP 2025-2045," ujar Yedi Rahmat.
Adapun indikator isi pembangunan RPJPN 2025-2045, menurut Yedi Rahmat, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Identifikasi berdasarkan ketersediaan data dan kesesuaian dengan karakteristik daerah.
- Jika terdapat indikator yang tersedia secara nasional, perlu identifikasi tambahan yang mendukung pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan.
- Jika terdapat indikator yang tidak dapat diterjemahkan ke level daerah karena merupakan urusan pemerintah pusat atau alasan lain, perlu disertakan catatan penjelasan.
- Setelah menetapkan indikator untuk daerah, akan menjadi dasar konsultasi dan penyelarasan saat penyusunan RPJMD di tingkat daerah.
Yedi Rahmat juga menyampaikan beberapa ide tambahan dalam penyusunan RPJMD yang diharapkan dapat dimasukkan dalam dokumen perencanaan. Ide tersebut mencakup:
- Rencana pembangunan flyover dari pintu tol sampai hotel Ledian.
- Penyediaan penyulingan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Serang.
- Penanganan perumahan kumuh yang juga masuk ke dalam dokumen perencanaan.
- Peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, termasuk sarana dan prasarana.
Yedi Rahmat berharap agar Bappenas dapat mendukung semua RPJMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Serang.
Sebelumnya, Ketua Panitia Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang tahun 2025-2045, yang juga merupakan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Serang, Lili Mushlihat, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan acara ini adalah ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Baca Juga: 400 P3K Guru Kabupaten Pandeglang Ikuti Pemberkasan
Lili Mushlihat menambahkan bahwa rancangan awal RPJPD telah dibahas oleh tim penyusun bersama perangkat daerah untuk mendapatkan masukan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Masukan tersebut dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Serang.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas serta memperoleh saran dan masukan dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Serang tahun 2025-2045.
Artikel Terkait
Pemkab Pandeglang Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025 untuk Meningkatkan Investasi dan PAD
Portal Pandeglang Satu Data Wujudkan Data Yang Terintegrasi dan Berkualitas
Pemkot Tangerang Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Kampung Digital 2023
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Siapkan Pengalihan Rute Transjakarta saat Malam Tahun Baru