Pemkab Serang Kejar Target PBB-P2 hingga Akhir Tahun

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 18 Desember 2023 | 21:01 WIB
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa usai Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa usai Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menargetkan capaian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atau PBB-P2 bisa tercapai hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Mengingat, masih adanya PR atau pekerjaan rumah senilai Rp4,35 miliar dengan potensi yang ada mencapai sebesar Rp21 miliar.

”Kami (Bapenda) saat ini tim masih bergerak untuk mengejar ketertinggalan, mudah-mudahan sampai akhir Desember bisa mencapai 100 persen,”kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa usai Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi Setda pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: Pemkab Serang dan UGM Kembali Kerja Sama Kembangkan Wisata Religi Tanara

Ikhwan menjelaskan, sedangkan untuk capaian perhari ini capaian PBB-P2 dari target sebesar Rp125 miliar baru tercapai Rp119,56 miliar jika di persentasekan kurang lebih sekitar 95,65 persen.

Adapun untuk buku 1, 2 dan 3 dari target kurang lebih sekitar Rp24 miliir total baru terealisasi senilai Rp12,73 miliar atau mencapai 82 persen atau belum mencapai 100 persen.

“(Belum tercapainya 100 persen) Untuk kendala capaian terdapat macam-macam. Dari beberapa informasi yang disampaikan para camat salah satu dominan di Kecamatan terendah yakni Bandung masih ditemukaan data yang belum sesuai dengan kondisi rill,”katanya.

Lebih jelasnya, kata Ikhwan, kendalanya karena ada peralihan hak atas tanah yang kemungkinan besar ada kegiatan investasi peralihan hak atas tanah atas penguasaan kawasan-kawasan industri terhadap kepemilikan perorangan.

Seperti disampaikan Camat Bandung, Nursain ada sekitar 800 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang sudah beralih menjadi kawasan industri ataupun masuk dalam penguasaan industri.

Baca Juga: PKM Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Di Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong

”Namun dalam pencatatan masih terekam nama perorangan warga, sehingga terindentifikasi menjadi ketetapan buku satu, dua dan tiga. Padahal, kalau misalnya kondisi sudah dikuasai kawasan industri harusnya nilai zona tanahnya berbeda dan itu menjadi keketapan pada buku empat dan lima,”jelasnya.

Dengan demikian, atas ketidaksesuaian tersebut pihaknya dalam hal ini Bapenda akan menindaklanjuti kepada pihak kecamatan untuk menyesuaikan status kepemilikan tanah.

”Karena sebelumnya kemungkinan milik masyarakat perorangan beralih ke milik perusahaan ataupun kawasan industri,”terangnya.

Meski capaian belum mencapai 100 persen, Ikhwan memastikan jika dibandingkan tahun lalu per November 2022 pada Tahun 2023 ini mengalami kenaikan sekitar 4,34 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X