Begini Cara Mengecek Status Pendaftaran NIK Untuk Nomor Pokok Wajib Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 27 November 2023 | 09:59 WIB

Artikel - Sejak tahun 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berarti, setiap orang yang memiliki NIK wajib memiliki NPWP.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, Anda dapat mendaftarkan diri secara online atau offline. Namun, sebelum mendaftarkan diri, Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah NIK Anda telah terdaftar NPWP atau belum.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Raih Penghargaan People Of The Year 2023

Berikut adalah cara untuk mengecek apakah NIK Anda telah terdaftar NPWP:

1. Melalui situs web DJP Online

Cara pertama untuk mengecek apakah NIK Anda telah terdaftar NPWP adalah melalui situs web DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web DJP Online di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol "Cek NPWP".

Jika NIK Anda telah terdaftar NPWP, maka akan muncul informasi mengenai NPWP Anda, seperti nomor NPWP, nama, dan alamat.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Tangsel Gelar Pelatihan Service Excellent

2. Melalui aplikasi e-filling

Cara kedua untuk mengecek apakah NIK Anda telah terdaftar NPWP adalah melalui aplikasi e-filling. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi e-filling di perangkat Anda.
  2. Buka aplikasi e-filling.
  3. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cek NPWP".

Jika NIK Anda telah terdaftar NPWP, maka akan muncul informasi mengenai NPWP Anda, seperti nomor NPWP, nama, dan alamat.

Baca Juga: Apel Siaga Kota Serang, Luber Jurdil Pemilu 2024, Tugas dan Komitmen Bersama

3. Melalui layanan kring pajak

Cara ketiga untuk mengecek apakah NIK Anda telah terdaftar NPWP adalah melalui layanan kring pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X