Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas Cut And Fill di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Rabu (15/11/2023).
Penghentian aktivitas Cut And Fill ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atas adanya ceceran dan gumpalan tanah yang menyebabkan jalanan menjadi kotor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penghentian aktivitas tersebut, karena adanya pengaduan dari masyarakat dan mengerahkan personel untuk mengkroscek langsung kelokasi.
"Berawal dari aduan masyarakat, kami cek lokasi. Saat kami kesana, benar adanya ceceran tanah yang disebabkan oleh aktivitas Cut And Fill, personel kami langsung mengambil tindakan dengan cara menghentikan aktivitas dan memasang Pol PP Line di alat berat yang berada di lokasi, " katanya.
Lebih lanjut, ceceran tanah tersebut langsung dilakukan tindakan pembersihan dengan cara menyemprot dengan air yang dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.
"Kami panggil penanggung jawab aktivitas cut and fill tersebut untuk ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ucapnya.
Selain itu, dari hasil investigasi dilapangan terdapat alat berat Buldozer yang berada di lokasi aktivitas cut and fill tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.
Baca Juga: Sekda: Koperasi di Pandeglang Terus Maju dan Berdampak Untuk Masyarakat
"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas usaha yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Agus mengatakan, aktivitas Cut And Fill merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meratakan permukaan tanah.
Namun, kegiatan ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
"Aktivitas Cut And Fill harus dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka akan menimbulkan dampak negatif, seperti ceceran tanah yang mengganggu lingkungan dan keselamatan masyarakat," katanya. (***)
Artikel Terkait
Ratusan Influencer dan Pekerja Kreatif Siap Menangkan Prabowo Gibran
Pemkot Tangerang Terus Sempurnakan Pengembangan SIG untuk Menunjang Kebijakan
Pemkot Tangerang Terus Lakukan Upaya Pemberdayaan Sosial dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Sampah Plastik
Pameran Energi Terbesar di Indonesia dalam Rangka Hari Listrik Nasional Ke 78, Enlit Asia 2023 Resmi Digelar