Berikan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Petani, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada 195 petani di Kabupaten Lebak.
Sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada 195 petani di Kabupaten Lebak.

Kota Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada 195 petani di Kabupaten Lebak memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

"Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Virgojanti usai menyaksikan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Lestarikan Budaya Sunda, Paguyuban Sumedang Larang Banten Tampilkan Degung Cilik

Sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002. 

Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 hektare.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. 

Reforma agraria merupakan penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Diskominfo Tangsel Gelar Seminar Penyelenggaraan Statistik Sektoral untuk Peningkatan Kualitas Data

"Dengan kehadiran reforma agraria ini, merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," jelas Hadi.

Hadi berharap dengan pengelolaan aset tanah ini, masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini.

"Maka dari itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini," ungkapnya.

Dengan kepemilikan sertifikat tanah, petani dapat mengembangkan usahanya, baik secara mandiri maupun kelompok. Selain itu, petani juga dapat mengakses berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan ACLS untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

"Dengan adanya sertifikat ini, petani dapat mengajukan pinjaman modal ke perbankan untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, petani juga dapat mengakses program bantuan pemerintah, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program subsidi pupuk," kata Virgojanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Rekomendasi

Terkini

X