Tolak Penurunan Kesejahteraan Oleh PLN, SPEE FSPMI Lampung Gelar Aksi Serentak

- Rabu, 15 Februari 2023 | 08:27 WIB
Aksi yang dilakukan SPEE FSPMI Lampung di Depan Kantor PT PLN (Persero) UID Lampung. (Foto:erick)
Aksi yang dilakukan SPEE FSPMI Lampung di Depan Kantor PT PLN (Persero) UID Lampung. (Foto:erick)

Bidiktangsel.com - Para pekerja Tenaga Alih Daya (TAD)/OS PLN Lampung yang bersolidaritas dan tergabung dalam gerakan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Lampung, melakukan Aksi Serentak OS PLN secara Nasional.

Aksi juga dilakukan di berbagai Provinsi/Kantor Unit-Unit Induk PT. PLN (Persero) di wilayah Indonesia, juga di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) di Jakarta.

Aksi serentak ini dilakukan dikarenakan banyaknya permasalahan yang terus-menerus berdampak terhadap pekerja OS PLN, diakibatkan dari penurunan kualitas aturan dari PT. PLN (Persero) sehingga berdampak pada kesejahteraan OS PLN yang semakin terdegradasi.

"Perubahan aturan yang dilakukan oleh PLN mulai dari Kepdir PT. PLN No.1040.K/DIR/2011 dan Kepdir PT. PLN No. 500.K/DIR/2013 serta Perdir PT. PLN No. 0219.K/DIR/2019, mengakibatkan terjadinya penurunan upah pokok yang langsung berimbas pada Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan Pensiun dan Upah Kerja Lembur, " kata Erick Mediarta selaku Ketua SPEE FSPMI Lampung.

Tambahnya, hal tersebut diperparah lagi dengan keluarnya EDIR 019 tahun 2022, yang beberapa jenis pekerjaan tadinya ada kejelasan status pekerjaan dengan kata lain penurunan kualitas hidup layak TAD yaitu sitem tenaga kerja berbasis Volume Based.

"Jelas penggunaan system tersebut sangat merugikan dan menghilangkan Kepastian Kerja, Kepastian Upah serta Kepastian Jaminan Sosial, " ujarnya kepada awak media, selasa (14/2-2023).

Lanjutnya, belum lagi permasalahan target kinerja penagihan rekening pelanggan listrik, adanya sistem penggunaan Dana Talangan yang banyak terjadi di beberapa tempat sangat merugikan dan menyengsarakan TAD yang mengakibatkan terkena dampak baik moril maupun materil.

Erick juga menyampaikan lemahnya pengawasan dari internal PT. PLN (Persero) sendiri terkait pelaksanaan tender pekerjaan khususnya berkaitan dengan TAD, salah satu contoh kasus yang terjadi terhadap 19 (sembilan belas ) TAD yang di PHK sepihak oleh PT. Duma Karya Burian (DKB) akibat dari menuntut Peraturan Perusahaan PT. DKB.

"Sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha dan jelas ada di peraturan Direksi PT. PLN (Persero) sendiri terkait legalitas dan syarat dalam mengambil pekerjaan di Lingkungan PT. PLN (Perdir PT. PLN No. 0219.K/DIR/2019). Perbuatan PT. DKB telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melalui putusan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, pada tanggal 31 Maret 2022," ungkap Erick.

Menurutnya, PT DKB sangat menciderai hukum yang ada khusunya ketenagakerjaan, dan juga seharusnya PT. PLN (Persero) melakukan investigasi terkait dugaan adanya oknum di PT. PLN yang bermain dalam tender tersebut sebgaimana dimaksud dalam ketentuan Perdir PT. PLN (Persero) No. 048 tahun 2020.

"Seharusnya dilakukan peninjauan ulang terhadap kontrak PT. DKB dengan PT. PLN (Persero) atau setidak-tidaknya dengan adanya putusan Tipiring yang menyatakan PT. DKB bersalah, maka 19 (sembilan belas ) TAD yang terPHK sepihak tersebut dipekerjakan kembali," tegasnya.

Dalam aksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka SPEE FSPMI Lampung dalam aksi serentak hari ini di kantor PT. PLN (Persero) UID Lampung mengusung 7 tuntutan secara Nasional, sebagai berikut:

1. Tolak Penurunan Upah Pekerja/TAD;
2. Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja TAD;
3. Tolak Jenis Pekerjaan Berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan;
4. Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN;
5. Stop Kecelakaan Kerja di Lingkungan kerja PLN;
6. Angkat TAD Menjadi Pekerja di Anak Perusahaan PT. PLN;
7. Pekerjakan Kembali 19 TAD Yang Telah Di-PHK Sepihak oleh PT. DKB di Lampung;

"Semua permasalahan tersebut menjadi alasan kami turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, perlindungan dan pembelaan terhadap anggota kami, dan bentuk kepedulian atas nasib TAD agar tidak termarjinalisasi, mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta bentuk kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia," pungkas Erick Mediarta.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: SPEE FSPMI Lampung

Tags

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X