ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 18 Mei 2022 | 19:16 WIB

Bogor, BidikTangsel.com - Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum ARS Lawfirm pasang tiga papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik 3 (Tiga) ahli waris dari Onan/Aran Agon, Esih Agon dan Onin/Anom Aran Agon. Tiga papan terpasang dan salah satunya dicabut di lokasi tersebut.

Dikatakan Kuasa Hukum ARS Lawfirm, Iwan Ameeroedien, pemasangan dilakukan beberapa waktu lalu bersama para perwakilan ahli waris yaitu Nasim yang menjadi kuasa para ahli waris lahan di kawasan Desa Ciangsana Kab. Bogor yang berbatasan dengan lahan Kota Wisata.

Ketiga plang itu ditanamkan di dalam lokasi lahan kosong di tiga titik tanah, yang dua plang masih berdiri utuh, yang satunya dicabut dan ditemukan beberapa meter dari lokasi terpasang.

Diketahui, masing-masing tanah bertuliskan "Tanah Milik Onin/Anim Agon SHM No. 1276/Ciangsana Luas 7.890 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,".

Plang Kedua bertuliskan “Tanah Milik Esih Agon SHM No. 1278/Ciangsana Luas 7.890 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,".

Plang Ketiga bertuliskan "Tanah Milik Onan/Aran Agon SHM No. 1279/Ciangsana Luas 7.875 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,".

“Untuk Palang yang ketiga sudah tidak berdiri utuh di lokasi dan ditemukan beberapa meter dalam semak-semak,” kata Iwan Ameeroedin selaku kuasa hukum Ahli Waris Tanah ke media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X