Jakarta, bidiktangsel.com – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Pasalnya, keputusan itu menjadikan platform jual beli asset digital Indodax kini dalam status delesting.
Padahal menurut Adib, dimasa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investsi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan.
Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya.
“Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Karena kebijakan itu, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting,” kata Adib, di Jakarta, Minggu (17/04/2022).
Pria yang juga dosen itu mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).