Pratama Persadha: Komisi PDP Tidak Akan Maksimal Di Bawah BSSN

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 7 April 2022 | 15:32 WIB

Apalagi semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun
lembaga negara itu sendiri. Karena resiko menghadapi kekuatan besar itulah, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuatnya.

“Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat UU PDP, Komisi PDP harus menjadi Komisi negara yang independen seperti komisi negara lainnya. Para komisionernya dipilih dari usulan pemerintah dan DPR, mewakili berbagai unsur ada ASN, perwakilan masyarakat, akademisi, profesional dan aparat. Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan
pejabat tinggi negara juga,” jelasnya.

Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo maupun BSSN akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

“Kita ingin digitalisasi di Indonesia ini bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial. Ini efeknya serius, Komisi PDP yang lemah akan
membuat penegakan UU PDP lemah, pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang diihadapi ini organisasi besar multinasional juga,” tegas
Pratama.

Ditambahkan olehnya, ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementrian, namun kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia. Pratama menegaskan Indonesia butuh Komisi PDP yang kuat posisinya dan independen, sehingga bisa menjamin keamanan data pribadi di Indonesia.

“Komisi PDP yang kuat ini tidak hanya bermanfaat secara langsung ke Indonesia. Kalau kita bicara soal investasi, para investor dalam dan luar negeri juga akan melihat ini sebagai nilai positif berinvestasi di Indonesia, ada aturan main yang jelas dan penegakan UU PDP yang kuat,” pungkasnya. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X