Jakarta, bidiktangsel.com - Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (KR01) berkolaborasi bersama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Jakarta dalam acara Webinar Nasional dengan tema Transformasi Keuangan Digital: Waspada Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital yang dihadiri secara hybrid (virtual dan tatap muka) oleh 223 peserta mahasiswa dan masyarakat umum.
Sabarudin, Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan KR01 menyampaikan bahwa dengan semakin beragamnya produk keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai, sehingga produk keuangan formal yang digunakan dapat sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya.
Namun apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa keuangan (LJK), maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terlebih dahulu kepada LJK melalui sistem terintegrasi yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
LJK yang menerima pengaduan masyarakat dari APPK tersebut mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan pegaduan maksimal 20 hari kerja.
Apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh LJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Sabarudin juga menghimbau masyarakat perlu waspada terhadap produk keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di tengah pandemi ini.
Oleh sebab itu,agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal, masyarakat perlu ingat 2L (Legal dan Logis) yaitu periksa legalitas/izin usaha dari entitas yang menawarkan produk keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan tersebut.