Agusrin merasa diperas, Laporkan balik PT. TAC ke Polda Metro Jaya

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 Desember 2021 | 23:12 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Mantan Gubenur Bengkulu Agusrin, Kamis (23/12) melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) Ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemcemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, yaitu Heru Pratama, S.H., mengaku bahwa laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor :LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang LauShuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu.

Heru menjelaskan, selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemar- kan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajar- nya,” tegas Heru.

Klien kami berfikir tawaran beliau itu sesuatu yang wajar dan tidak mengada- ada, karena klien kami mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan setelah klien kami membayar DP Rp. 7,5 milyar, bahwa ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp. 6 milyar, bukan Rp. 33 milyar seperti yangditawarkan oleh penjual, itupun ditemukan fakta ada beberapa mesin yang merupakan milik pembeli,tapi dijual kembali kepada klien kami.

Makanya, klien kami meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya.Tapi rupanya, tawaran appraisal dari klien kami ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karena ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp. 7,5 milyar dikembalikan. Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjual- belikan dibaliknamakan kepada pembeli.

Kenyatannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli. Pihak PT. TAC malah terus memberitakan klien kami dengan memutarbalikkan fakta, ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp. 33 milyar, padahal barang seharga Rp. 6 milyar, bahkan melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar 33 milyar, kalau membayar Rp. 33 milyar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media.

Atas dasar itulah, klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X