Perkara Perdamaian Restorative Justice Digelar Kejari Tangsel

- Kamis, 16 Desember 2021 | 20:44 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lakukan gelar perkara dalam penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice untuk yang pertama kalinya di lingkungan Kejari Tangsel.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah pada saat melakukan gelar perkara upaya perdamaian penghentian penuntutan dalam Restorative Justice (RJ), di Aula lantai 1 gedung Kejari Tangsel, jalan Promoter BSD, Kamis 16/12/2021.

"Kejaksaan Negeri Tangsel menyampaikan surat ketetapan penghentian penuntutan, ada penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice,sebagaiamana diatur oleh peraturan jaksa agung nomer 15 tahun 2020 , yang mana pada kesempatan ini tersangka atas nama surya lesmana kita hentikan penaganan perkaranya," ungkapnya.

Upaya perdamaian tersebut setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tangsel, dan ditindak lanjuti dalam proses upaya perdamaian RJ atau penghentian penananganan perkara.

"Korbannya yaitu Fariz Wijaya dan tersangka adalah Surya Lesmana , ada penaganan perkara tersangka atas nama Surya Lesmana yaitu melakukan perbuatan yang disangkakan pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 yang merubah UU 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHP pada kesempatan ini perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua di kejaksaan Negeri Tangsel pada tanggal 7 desember yang lalu , berjalannya waktu ada terjadi proses perdamaian kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damainya. Oleh karena kami di kejaksan di Republik Indonesia ini ada penyelesaian penangannaan perkara yaitu penghentian penananganan perkara berdasarkan Restorative Justice yang diatur oleh peraturan kejaksaan nomer 15 tahun 2020," terangnya.

Aliansyah melanjutkan perdamaian keduabelah pihak telah memenuhi syarat syarat dan ketentuan dalam upaya perdamaian ketetapan yang telah diatur dalam RJ.

"Sudah terpenuhi syarat syarat yang diatur dalam RJ itu, yaitu adanya perdamaian kedua belah pihak, jadi mereka sudah damai dan inilah sebagai tindak lanjut pimpinan kami bahwa kami kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis pengendali perkara Itu bisa melakukan penghentian penagannan perkara berdasarkan RJ sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X