JAKARTA, bidiktangsel com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus penandatanganan MoU dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada Rabu (15/12).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM MUI, Prof. KH. Noor Achmad pada sambutannya di International Webinar "on Human Rights in Various Perspectives (Islam, UDHR, and Indonesia) and the Launching of the MUI Himan Rights School".
"Acara ini menjadi momentum yang sangat penting, karena pemikiran mengenai HAM yang terus berkembang sejalan dengan hukum itu sendiri," tuturnya Prof. Noor.
Di samping itu, menurutnya harus diakui bersama bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak dilahirkan. Kata Prof Noor, hak tersebut mencakup banyak aspek, baik itu yang terkait dengan hak hidup, beragama, berpendapat, dan lain sebagainya.
Dengan adanya HAM yang melekat pada setiap individu tersebut, muncul permasalahan lain dalam kehidupan yang perlu dicarikan solusi bersama untuk meresponnya.
Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) ini kemudian mencontohkan, solusi terkait dengan hak bagaimana mencari jodoh, perkawinan, perceraian, kebebasan berganti kelamin, dan hak pekerjaan.
MUI telah mengeluarkan mengeluarkan fatwa nomor 6 tahun 2000 mengenai HAM. Tujuannya, untuk merespons berbagai permasalahan yang ada. Sebab, Prof Noor mengatakan bahwa berbagai upaya yang dilakukan oleh MUI bersama stakeholder lain menjadi penting untuk perkembangan HAM di Indonesia.