Buronan Tipikor Bank Mandiri Cab.Prapatan Ditangkap Tim Tabur Kejagung

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 17 September 2021 | 18:05 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan pada hari kamis 16/09/2021 pada pukul 17.00 WIB, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Dalam keterangan Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH, menyampaikan, Identitas orang yang diamankan yaitu: 
Nama: IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO
Tempat Lahir : Bogor
Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun / 11 Agustus 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia

"Terpidana Ir. Aryo Santigi Budihanto dan kroninya, pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Jumat, (17/09).

Lanjutnya, "Oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Menurut Leonard Eben, terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO diamankan Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Kapuspenkum melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, berharap kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X